Kisah Cewek di Malang Doyan Mabuk dan Gratiskan Tubuhnya untuk Ditiduri Cowok-cowok Demi Honda Beat
Tak hanya doyan mabuk, cewek di Kabupaten Malang suka menggratiskan tubuhnya ke cowok-cowok untuk melakukan hubungan badan.
Cewek tersebut rela tubuhnya dinikmati pihak kedua demi mendapatkan harta benda si cowok.
Cewek berinisial DK asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sengaja melancarlan jurus licik untuk menggasak sepeda motor milik cowok yang sudah menikmati tubuhnya.
Cewek berusia 27 tahun mengawali aksinya dengan cara mengajak korbannya pesta minuman keras (miras) hingga korbannya mabuk.
Bahkan, DK tak segan-segan menggratiskan tubuhnya agar dinikmati teman-teman cowoknya untuk melakukan hubungan badan.
Tujuannya agar si cowok terbuai hingga DK leluasa menggasak motornya.
“Memasuki rumah korban, tersangka (DK) langsung mengajak minum.”
“Setelah itu, tersangka mengajak hubungan intim di kamar dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (26/2/2020).
Alhasil, setelah korban tertidur pulas, tersangka membawa kabur barang curiannya. Yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol N 5971 EEA.
Tak hanya motor, tersangka juga menggondol dua unit handphone dan uang tunai Rp 380 ribu.
Keesokan harinya, merasa ada yang hilang, korban akhirnya melapor ke Polsek Kepanjen, Kabupaten Malang.
”Pelaku diketahui kabur ke wilayah Sidoarjo. Kasusnya saat ini masih kami kembangkan, tapi dari pengakuannya korbannya ada 2 orang.”
“Korbannya juga ada yang dari Mojokerto dengan modus yang sama mengajak mabuk dan berhubunan badan setelah itu barang berharga milik korban dibawa kabur,” jelas Hendri.
DK berhasil diciduk Polres Malang dan dirilis kepada awak media pada Rabu (26/2/2020).
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, tersangka melancarkan modusnya tersebut sebanyak dua kali.
Tersangka menerapkan modusnya pertama kali kepada teman lamanya.
Interaksi terakhir dengan temannya itu terakhir pada 10 tahun lalu. Media mereka bertemu adalah melalui media sosial Facebook.
“Tersangka mengechat temannya. Saat korbannya tertidur pulas, barulah pelaku menggasak motor milik korban,” ujar Hendri.
Tak puas dengan hasil curiannya, tersangka kembali melanjutkan aksi kriminalnya. Terbaru, ia mengajak kenalan lagi dengan pria asal Mojokerto.
“Modusnya sama kenalannya lewat Facebook. Mereka bertemu langsung diajak minum,” kata Hendri.
DK kemudian berhasil mencuri satu sepeda motor Honda Beat, dompet berisi kartu ATM dan barang berharga lainnya.
Akibat perbuatannya, DK terancam hukuman kurungan selama tujuh tahun sebagaimana Pasalnya 363 KUHP tentang tindakan pencurian.
“Lalu anggota melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan di Wilayah Gedangan, Sidoarjo,” kata Hendri.
Sementara itu, Polres Malang mengungkap 19 kasus sejak tanggal 14 hingga 25 Februari 2020.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, 11 orang tersangka ditangkap dari 9 kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan atau curat.
Pada kasus pencurian dengan kekerasan atau curas Polres Malang mengamankan 7 orang tersangka dari 6 kasus yang terungkap.
Lalu, ada 4 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. 5 orang jadi tersangka.
”Wilayah hukum Polsek Singosari, Kepanjen, Lawang, Dau, dan Bululawang rawan terjadi kejahatan jalanan,” kata Hendri ketika gelar rilis di Lapangan Satyaprabu Polres Malang, Rabu (26/2/2020).
Hendri menginstruksikan kepada jajaran, guna senantiasa melakukan patroli rutin. Daerah-daerah rawan kejahatan jalanan menjadi fokus pengamanan.
”Jajaran reserse sudah kami siagakan di lapangan terutama di wilayah yang masuk zona rawan. Anggota akan melakukan pemantauan selama 1 x 24 jam.
“Pun di tingkat Polsek Jajaran kami optimalkan untuk melakukan pencegahan dengan skala patroli rutin,” kata Hendri.
Cewek tersebut rela tubuhnya dinikmati pihak kedua demi mendapatkan harta benda si cowok.
Cewek berinisial DK asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sengaja melancarlan jurus licik untuk menggasak sepeda motor milik cowok yang sudah menikmati tubuhnya.
Cewek berusia 27 tahun mengawali aksinya dengan cara mengajak korbannya pesta minuman keras (miras) hingga korbannya mabuk.
Bahkan, DK tak segan-segan menggratiskan tubuhnya agar dinikmati teman-teman cowoknya untuk melakukan hubungan badan.
Tujuannya agar si cowok terbuai hingga DK leluasa menggasak motornya.
“Memasuki rumah korban, tersangka (DK) langsung mengajak minum.”
“Setelah itu, tersangka mengajak hubungan intim di kamar dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (26/2/2020).
Alhasil, setelah korban tertidur pulas, tersangka membawa kabur barang curiannya. Yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol N 5971 EEA.
Tak hanya motor, tersangka juga menggondol dua unit handphone dan uang tunai Rp 380 ribu.
Keesokan harinya, merasa ada yang hilang, korban akhirnya melapor ke Polsek Kepanjen, Kabupaten Malang.
”Pelaku diketahui kabur ke wilayah Sidoarjo. Kasusnya saat ini masih kami kembangkan, tapi dari pengakuannya korbannya ada 2 orang.”
“Korbannya juga ada yang dari Mojokerto dengan modus yang sama mengajak mabuk dan berhubunan badan setelah itu barang berharga milik korban dibawa kabur,” jelas Hendri.
DK berhasil diciduk Polres Malang dan dirilis kepada awak media pada Rabu (26/2/2020).
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, tersangka melancarkan modusnya tersebut sebanyak dua kali.
Tersangka menerapkan modusnya pertama kali kepada teman lamanya.
Interaksi terakhir dengan temannya itu terakhir pada 10 tahun lalu. Media mereka bertemu adalah melalui media sosial Facebook.
“Tersangka mengechat temannya. Saat korbannya tertidur pulas, barulah pelaku menggasak motor milik korban,” ujar Hendri.
Tak puas dengan hasil curiannya, tersangka kembali melanjutkan aksi kriminalnya. Terbaru, ia mengajak kenalan lagi dengan pria asal Mojokerto.
“Modusnya sama kenalannya lewat Facebook. Mereka bertemu langsung diajak minum,” kata Hendri.
DK kemudian berhasil mencuri satu sepeda motor Honda Beat, dompet berisi kartu ATM dan barang berharga lainnya.
Akibat perbuatannya, DK terancam hukuman kurungan selama tujuh tahun sebagaimana Pasalnya 363 KUHP tentang tindakan pencurian.
“Lalu anggota melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan di Wilayah Gedangan, Sidoarjo,” kata Hendri.
Sementara itu, Polres Malang mengungkap 19 kasus sejak tanggal 14 hingga 25 Februari 2020.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, 11 orang tersangka ditangkap dari 9 kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan atau curat.
Pada kasus pencurian dengan kekerasan atau curas Polres Malang mengamankan 7 orang tersangka dari 6 kasus yang terungkap.
Lalu, ada 4 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. 5 orang jadi tersangka.
”Wilayah hukum Polsek Singosari, Kepanjen, Lawang, Dau, dan Bululawang rawan terjadi kejahatan jalanan,” kata Hendri ketika gelar rilis di Lapangan Satyaprabu Polres Malang, Rabu (26/2/2020).
Hendri menginstruksikan kepada jajaran, guna senantiasa melakukan patroli rutin. Daerah-daerah rawan kejahatan jalanan menjadi fokus pengamanan.
”Jajaran reserse sudah kami siagakan di lapangan terutama di wilayah yang masuk zona rawan. Anggota akan melakukan pemantauan selama 1 x 24 jam.
“Pun di tingkat Polsek Jajaran kami optimalkan untuk melakukan pencegahan dengan skala patroli rutin,” kata Hendri.
0 Response to "Kisah Cewek di Malang Doyan Mabuk dan Gratiskan Tubuhnya untuk Ditiduri Cowok-cowok Demi Honda Beat"
Posting Komentar