Bikin KTP KK Akta Kelahiran Gratis, Ancaman Denda 75 Juta Bila Ada Oknum Pungut Biaya.
Mulai awal tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan biaya pembuatan administrasi kependudukan seperti pembuatan dan perpanjangan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran hingga perkawinan di gereja. Jika masih ada pungutan, oknum yang melanggar bisa terancam pidana.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea. Menurutnya, digratiskannya retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan merupakan penerapan Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yakni UU No.24 tahun 2013, perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Semuanya mulai dari pembuatan KTP sampai akta kelahiran yang telat pun termasuk. Pokoknya semuanya gratis. Berdasarkan undang-undang kalau masih ada pungutan, jelas sanksinya bisa hukuman pidana,” ancamnya.
Penerapan kebijakan ini, lanjut Purba, tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan tersebut sesuai UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 75 juta.
Purba menegaskan, sebelum UU Sistem Kependudukan yang baru diberlakukan, sebenarnya untuk pembuatan KTP dan KK memang gratis. Sementara untuk akta kelahiran jika telat dari 14 hari baru dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu.
“Kalau di lapangan ada pungutan itu hanya oknum. Sebab, pada dasarnya sudah ada peraturan bahwa membuat KTP dan KK itu tidak bayar alias gratis,” ungkap Purba.
Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya berjanji akan segera menempel stiker di setiap kantor kelurahan dan kecamatan, agar masyarakat juga bisa langsung menegur dan mengawasinya.
“Masyarakat pun diimbau agar tidak memberikan imbalan kepada petugas saat mengurus administrasi kependudukan. Meskipun ada petugas yang minta pokoknya jangan dikasih,” tekannya.
Saat ini, kata Purba, sebanyak 97 persen warga ibukota telah memiliki KK. Sementara yang memiliki akta kelahiran juga mencapai 97 persen. Terlebih, kini pengurusan akta bisa dibuat berdasarkan KTP.
“Diharapkan dengan digratiskannya biaya retribusi ini, masyarakat semakin nyaman dan tidak kesulitan membuat administrasi di kelurahan maupun kecamatan,” kata Purba.
Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, terlihat Suprinah, seorang warga yang tengah menunggu pembuatan KK baru mengaku baru mengetahui bahwa kini Pemprov telah menggratiskan retribusi pembuatan seluruh administrasi.
“Dulu sih pernah dengar kalau buat KTP sama KK gratis, tapi kemarin-kemarin masih banyak juga yang bayar. Meskipun tidak ditentukan berapa tarifnya, pokoknya kita ngasih aja gitu ke petugas,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka.
Jika peraturan larangan pemberian imbalan kepada petugas benar-benar diterapkan, kata Suprinah, dia pun tidak akan memberi imbalan kepada petugas.
“Kalau memang sudah ada ya nanti kalau perpanjang KTP atau akta kelahiran saya nggak mau bayar. Kalaupun nanti petugasnya minta, saya laporin aja ke lurahnya langsung,” ancam Suprinah.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea. Menurutnya, digratiskannya retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan merupakan penerapan Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yakni UU No.24 tahun 2013, perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Semuanya mulai dari pembuatan KTP sampai akta kelahiran yang telat pun termasuk. Pokoknya semuanya gratis. Berdasarkan undang-undang kalau masih ada pungutan, jelas sanksinya bisa hukuman pidana,” ancamnya.
Penerapan kebijakan ini, lanjut Purba, tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan tersebut sesuai UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 75 juta.
Purba menegaskan, sebelum UU Sistem Kependudukan yang baru diberlakukan, sebenarnya untuk pembuatan KTP dan KK memang gratis. Sementara untuk akta kelahiran jika telat dari 14 hari baru dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu.
“Kalau di lapangan ada pungutan itu hanya oknum. Sebab, pada dasarnya sudah ada peraturan bahwa membuat KTP dan KK itu tidak bayar alias gratis,” ungkap Purba.
Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya berjanji akan segera menempel stiker di setiap kantor kelurahan dan kecamatan, agar masyarakat juga bisa langsung menegur dan mengawasinya.
“Masyarakat pun diimbau agar tidak memberikan imbalan kepada petugas saat mengurus administrasi kependudukan. Meskipun ada petugas yang minta pokoknya jangan dikasih,” tekannya.
Saat ini, kata Purba, sebanyak 97 persen warga ibukota telah memiliki KK. Sementara yang memiliki akta kelahiran juga mencapai 97 persen. Terlebih, kini pengurusan akta bisa dibuat berdasarkan KTP.
“Diharapkan dengan digratiskannya biaya retribusi ini, masyarakat semakin nyaman dan tidak kesulitan membuat administrasi di kelurahan maupun kecamatan,” kata Purba.
Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, terlihat Suprinah, seorang warga yang tengah menunggu pembuatan KK baru mengaku baru mengetahui bahwa kini Pemprov telah menggratiskan retribusi pembuatan seluruh administrasi.
“Dulu sih pernah dengar kalau buat KTP sama KK gratis, tapi kemarin-kemarin masih banyak juga yang bayar. Meskipun tidak ditentukan berapa tarifnya, pokoknya kita ngasih aja gitu ke petugas,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka.
Jika peraturan larangan pemberian imbalan kepada petugas benar-benar diterapkan, kata Suprinah, dia pun tidak akan memberi imbalan kepada petugas.
“Kalau memang sudah ada ya nanti kalau perpanjang KTP atau akta kelahiran saya nggak mau bayar. Kalaupun nanti petugasnya minta, saya laporin aja ke lurahnya langsung,” ancam Suprinah.
0 Response to "Bikin KTP KK Akta Kelahiran Gratis, Ancaman Denda 75 Juta Bila Ada Oknum Pungut Biaya."
Posting Komentar